SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE Advokat BANGBEM

PERTIMBANGAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS

 


Pengadilan Tinggi Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

Dakwaan :

Bahwa Terdakwa I (BS) dan Terdakwa Ii (RS) secara bersama-sama atau sendiri sendiri pada tanggal 24 September 2012 bertempat di Showroom M Jl. Kertajaya, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 10 September 2012 Saksi H. LUTFIADI datang ke showroom M Jl. Kertajaya, Surabaya bertemu dengan WAHYUDI untuk menanyakan apakah bisa menitipkan mobil untuk dijualkan, dan dijawab oleh WAHYUDI bisa ;

Bahwa untuk lebih meyakinkan Saksi H. LUTFIADI bertemu dengan Terdakwa I (BS) dan Terdakwa II (RS), lalu saksi menanyakan apakah bisa menitipkan mobil disini? Oleh Para Terdakwa dijawab bisa, cepat lakunya dan pasti dibayar, dari perkataan para Terdakwa itulah saksi yakin dan percaya;

Bahwa pada tanggal 24 September 2012, Saksi H. LUTFIADI menyuruh SUPRIANTO dan H. ABU BAKAR untuk menitipkan dan menyerahkan mobil Mercedes Benz SLK 200 CDI tahun 2011 dan mobil jeep Wrangler tahun 2011, di Showroom M JI. Kertajaya, Surabaya; 

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2012, Saksi H. LUTFIADI datang kembali ke Showroom M menanyakan keberadaan mobil yang dititipkannya kepada para Terdakwa, namun oleh WAHYUDI dikatakan bahwa mobil Mercedes Benz SLK 200 CDI sudah laku terjual seharga Rp 865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dibeli oleh HANDOKO dengan cara tukar tambah dengan mobil BMWX5 tahun 2009 milik HANDOKO yang dihargai sebesar Rp rupiah) 700.000.000,00 (tujuh ratus juta sehingga saksi HANDOKO menambah uang sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan membayar melalui transfer ke Bank Mandiri Nomor rekening 1420010345113 atas nama Terdakwa I;

Bahwa terkait tukar tambah atas mobil Mercedesbenz dengan mobil BMWX5 bermula dari tawaran yang dilakukan oleh Terdakwa II kepada HANDOKO, sehingga kemudian terjadilah tawar menawar harga ; 

Bahwa yang menentukan harga adalah Terdakwa I , setelah harga disepakati oleh Saksi HANDOKO, lalu mobil Mercedes Benz tersebut diantar ke rumah HANDOKO oleh Terdakwa II;  

Bahwa untuk mobil jeep Wrangler milik Saksi H. LUTFIADI sudah laku terjual seharga Rp Rp 675.000.000,00 yang menjual Terdakwa I ; 

Bahwa kedua mobil milik Saksi H. LUTFIADI yang dititipkan pada para Terdakwa dan sudah laku terjual namun oleh uang hasil penjualan kedua mobil tidak diserahkan kepada H. LUTFIADI sampai pada akhirnya pada bulan Desember 2012 Saksi H. LUTFIADI menagih uang hasil penjualan mobil namun para Terdakwa hanya janji akan diselesaikan akan tetapi tidak pemah ditepati oleh para Terdakwa; 

Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi H. LUTFIADI mengalami kerugian sebesar Rp 1.515.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah) ;

Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undang-- Undang Hukum Undang Hukum Pidana.


Tuntutan Pidana Penuntut Umum 

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan sedangkan untuk Terdakwa II dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar Terdakwa II segera ditahan;


Putusan Pengadilan Negeri Surabaya :

  1. Menyatakan bahwa Terdakwa I tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan secara bersama-sama dan penipuan”; 
  2. Menyatakan bahwa Terdakwa II tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan secara bersama-sama”;
  3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan; 
  5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 
  6. Memerintahkan agar Terdakwa I tetap ditahan ;


Putusan Pengadilan Tinggi :

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Mei 2015 yang  dimintakan  banding  tersebut ; 

DAN MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan Terdakwa I tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan;
  2. Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Memerintahkan agar Terdakwa I tetap ditahan;
  5. Menyatakan Terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  6. MembebaskanTerdakwa II, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
  7. Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.


Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi;

Bahwa setelah membaca dan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang pada pokoknya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama  terutama mengenai tindak pidana yang terbukti dan pemidanaannya, oleh karenanya pertimbangan majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding  dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding terhadap Terdakwa I. Namun Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pertimbangan majelis Hakim Tingkat Pertama karena telah keliru dalam memberikan penilaian mengenai fakta yang terbukti di persidangan mau pun mengenai penerapan hukumnya; 

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, dalam pertimbanganya menyatakan Majelis hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangan secara komperehensif fakta-fakta dipersidangan yang mana Terdakwa II bukanlah pemilik showroom M tetapi hanyalah karyawan yang digaji berdasarkan fee atau komisi dari penjualan mobil. 

Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Tersebut. Memang dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang menerangkan Showroom M adalah milik dari Terdakwa Ii, melainkan milik dari Saksi TAN MADRA PUJIANTO alias KOJIANG (demikian pula diterangkan oleh Terdakwa II, namun berdasarkan keterangan Saksi TAN MADRA PUJIANTO selaku pemilik jelas menyatakan bahwa, showroom M miliknya telah saksi serahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengelola.  Kalau ada keuntungan dibagi bertiga (saksi TAN MADRA PUJIANTO alias KOJIANG, Terdakwa I dan Terdakwa II) demikian pula kalau ada kerugian juga ditanggung bertiga. Terkait gajipun, Terdakwa I tidak digaji oleh Saksi TAN MADRA PUJIANTO alias KOJIANG selaku pemilik Showroom, akan tetapi berdasarkan fee penjualan mobil sama dengan Terdakwa II. 

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. LUTFIADI September 2012 Saksi datang ke showroom M  bertemu dengan Saksi WAHYUDI untuk menanyakan apakah bisa menitipkan mobil untuk dijualkan, lalu oleh WAHYUDI dijawab bisa. Namun saksi belum yakin sehingga kemudian saksi dipertemukan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu saksi menanyakan apakah bisa menitipkan mobil disini?  dan dijawab bisa, cepat lakunya dan pasti dibayar, dari perkataan kedua terdakwa itulah saksi yakin dan percaya.

Bahwa setelah saksi menitipkan dan menyerahkan mobil Mercedes Bens dan mobil jeep di Showroom M Jl. Kertajaya,Surabaya berikut masing masing BPKB nya, selanjutnya mobil Mercedes Bens SLK 200 CDI tahun 2011 tersebut oleh Terdakwa II ditawarkan kepada Saksi HANDOKO SURYA yang kemudian membelinya dengan cara tukar tambah dengan mobil BMWX5 tahun 2009 yang dihargai sebesar Rp. 700.000.000,(tujuh ratus juta rupiah) sehingga saksi HANDOKO menambah Rp. 165.000.000, uang (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan membayar melalui transfer ke Bank Mandiri Nomor rekening 1420010345113 atas nama Terdakwa I. 

Dari rangkaian peristiwa ini, Terdakwa II mengetahui sejak awal bahwa mobil Mercedes Bens yang ditawarkannya kepada Saksi HANDOKO SURYA adalah mobil titipan H. LUTFIADI, yang  secara logis apabila laku, uang hasil penjualan haruslah diberikan atau diserahkan  kepada  H. LUTFIADI. Apalagi Saksi H. LUTFIADI sebelum melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, telah beberapa kali menagih uang hasil penjualan kedua mobil miliknya  dengan mendatangi Showroom M dan hal itupun diketahui oleh Terdakwa II. 

Atas hasil penjualan mobil titipan tersebut, Terdakwa II juga menerima keuntungan/fee. Oleh karenanya Penuntut Umum berpendapat bahwa atas peranan Terdakwa II tersebut, cukuplah untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa II. 


Pendapat Mahkamah Agung :

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti /Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. PutusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 04 Agustus 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Terdakwa I danTerdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan karena ituTerdakwa I dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)  bulan danTerdakwa II dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pada PutusanJudex facti Pengadilan Tinggi Surabaya Terdakwa I dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan penipuan sedangkanTerdakwa II tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena itu membebaskan Terdakwa II dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. 

Bahwa Terdakwa II sebagai pengelola showroom M dan hanya berperan menerima titipan mobil dari custumer/pelanggan untuk dijualkan sedangkan yang menentukan harga penjualan dan menerima uang penjualan adalah Terdakwa I, dan uang hasil penjualan 2 (dua) mobil saksi korban digunakan oleh Terdakwa I untuk kepentingan bisnisnya Terdakwa I yang tidak ada kaitanya dengan Terdakwa II;

Bahwa alasan Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkan, karena alasan tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena dalam pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ; 

Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum ditolak, maka Terdakwa I harus dibebani membayar biaya perkara.


PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING :

Penasehat Hukum Terdakwa II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa II tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang  didakwakan kepadanya dalam  dakwaan Penuntut Umum, sehingga karenanya mohon agar Terdakwa II dibebaskan dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum.

Terhadap Terdakwa I,  Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima dan  sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjadi dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama  terutama  mengenai  tindak  pidana yang terbukti maupun pemidanaannya, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding terhadap Terdakwa I tersebut ,

Sedangkan terhadap Terdakwa II, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat  Pertama, karena  telah keliru dalam memberikan penilaian mengenai  fakta yang terbukti dipersidangan maupun mengenai penerapan hukumnya, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding akan memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut dibawah ini : 

Menimbang, Bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  khususnya terhadap Terdakwa II diperhadapkan dimuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal yaitu :  

PERTAMA: melanggar pasal 372 KUHP yuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengandung unsur- unsur yaitu: 

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; 

Barang tersebut berada padanya bukan karena kejahatan; 

Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan. 

Unsur: Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  Sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; 

Bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya  pada  halaman 37 dan halaman 38 telah berpendapat bahwa Terdakwa dan Terdakwa II secara tidak tanggung jawab sebagai pengelola showroom M telah dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang saksi H.Lutfiadi dalam hal ini 2 (dua) mobil milik H.Lutfiadi yang dititipkan dengan maksud untuk dijualkan, tetapi uang hasil penjualan mobil diputar untuk bisnis jual beli mobil (menyimpang dari maksud semula), sehingga oleh karenanya unsur tersebut telah terpenuhi; 

Bahwa menanggapi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa didalam memori bandingnya dengan tegas menolak dengan menyampaikan alasan/keberatan yang pada pokoknya bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan perbuatan Terdakwa II- /Pembanding tidak meneliiti secara komperehensif fakta-fakta persidangan yaitu Terdakwa II bukan pemilik showroom M tetapi hanyalah karyawan yang digaji berdasarkan fee atau komisi dari penjualan mobil dengan tugas sehari-         hari untuk menerima dan memasarkan mobil titipan untuk dijual oleh customer/           pelanggan, namun yang mengelola mobil dan uang hasil penjualan adalah Terdakwa I; 

Menimbang, bahwa yang menjadi substansi permasalahan dalam perkara aquo adalah harga penjualan 2 (dua) unit mobil milik saksi H.Luftiadi yang dititipkan dishowroom M yang sudah laku terjual , tetapi harga penjualannya tidak disampaikan kepada pemiliknya (H.Luftiadi), sehingga selaku pengelola showroom Terdakwa I dan Terdakwa II harus dimintai pertanggung-jawabannya; 

Menimbang, bahwa menanggapi alasan/keberatan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II, maka yang perlu dipertimbangkan dan dibuktikan adalah sampai dimana peran/keterlibatan Terdakwa II dan apakah juga dapat dikatagorikan sebagai pelaku bersama-sama dengan Terdakwa I; 

Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa  dipersidangan, ternyata sebagai pengelola showroom M, Terdakwa II hanya sebagai karyawan yang bertugas menerima titipan dari customer/pelanggan untuk dijualkan atau mengantar mobil yang sudah laku dijual kepada customer/pelanggan, sedangkan yang mengelola penjualan baik penentuan harga penjualan maupun penerimaan uang hasil penjualan mobil adalah Terdakwa I , dalam hal ini (incasu) yang dilakukan oleh Terdakwa II   hanya sebatas mengantar mobil Marcedes Bens kerumah Handoko sebagai tukar tambah dengan mobil BMW milik Handoko dimana Handoko menambah uang sebesar Rp.165 juta yang ditransfer langsung ke BCA  ke rekening atas nama Terdakwa I dan tidak melalui atau tidak melibatkan Terdakwa II, oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa II  didalam memori bandingnya beralasan dan dapat diterima bahwa tidak ada bukti yang membuktikan tentang adanya keterlibatan Terdakwa II, karena dari fakta yang ada Terdakwa II hanya sebagai karyawan dengan tugas menjemput dan mengantar mobil dari para customer/pelanggan, dan sama sekali tidak punya kewenangan untuk menentukan harga penjualan maupun menerima uang harga mobil, dan karena substansi perkara adalah tentang penjualan 2 (dua) unit mobil milik H.Luftiadi yang sudah laku dijual, tetapi  uang hasil penjualannya tidak disampaikan oleh Terdakwa I, sedangkan  untuk Terdakwa II  sama sekali tidak ada saksi yang mengetahui dan menerangkan tentang adanya keterlibatan Terdakwa II didalam penjualan dan penerimaan harga mobil yang dilaporkan oleh saksi H.Luftiadi sebagai penggelapan, sedangkan  yang terbukti adalah semuanya dikelola oleh  Terdakwa I , baik tentang  penjualan dan harganya maupun  penerimaan uang hasil penjualan;

Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan teresebut diatas bahwa yang dituntut oleh pelapor (H.Luftiadi) adalah uang hasil penjualan 2 (dua) unit mobil yang dititipkan untuk dijualkan dishowroom M yang dikelola oleh Terdakwa dan setelah laku terjual , maka uang hasil penjualan tidak disampaikan oleh Terdakwa I dengan alasan masih diputar untuk modal  usaha, dan karena terbukti yang menjual, menerima dan memakai uang hasil penjualan 2 (dua) unit mobil milik H.Luftiadi dengan jumlah Rp1.515,000.000, adalah hanya Terdakwa I, sedangkan untuk Terdakwa II tidak ada bukti yang membuktikan keterlibatannya baik untuk penentuan harga maupun penerimaan uang hasil penjualan mobil (incasu)  Terdakwa II tidak terbukti memiliki sesuatu barang yaitu berupa uang harga penjualan mobil yang seluruhnya adalah milik H.LUftiadi, oleh karena itu unsure ke 1 Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain tidak terbukti. 

Bahwa karena salah satu unsur dari pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa II harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.