Purworejo, November 2022
Lampiran : satu berkas
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.:
KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Kapas No.10 Kota Yogyakarta.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, BAMBANG DWI PURWANTO, SH., adalah Pengacara / Advokat pada ”Kantor Konsultan Hukum & Advokat SAERAH” beralamat di Jl. Brigjend Katamso No.116 , Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Telp. 085693769168. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 28 Oktober 2022. Demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien Kami bernama:
Nama : Ir. RUDI WIRYAWAN;
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya / 02 Mei 1969;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;
Alamat : Jl. Ngagel Tirto II No.37-39 RT…./RW…… Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PENGGUGAT;
Dengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
LULY MURSODO, beralamat di Jl. Gajah Mada No.972 Batang RT.001/004 Desa Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, sebagai Tergugat I
IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE., beralamat di Jl. Carly Pulo Nirwana Regency No. B-17 RT.007/004 Kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebagai Tergugat II.
Untuk mudahnya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama dapat disebut juga dengan Para Tergugat.
Notaris ASNAHWATI H. HERWIDHI, SH., beralamat di Jl. Magelang KM.5 No.129 A, Kutudukuh, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai Turut Tergugat I.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Kusumanegara No.161 Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai Turut Tergugat II.
Untuk mudahnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama – sama dapat disebut juga dengan Para Turut Tergugat
Adapun dasar dan/atau alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 Penggugat dan Tergugat I mengikatkan diri dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal, dengan lingkup pekerjaan yaitu Tergugat I memberi tugas kepada Penggugat untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal di Jl. Polisi Istimewa No.4 Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, selanjutnya untuk mudahnya dapat disebut juga dengan “perjanjian pembangunan rumah” ;
Bahwa pada pasal 9 “perjanjian pembangunan rumah” tersebut disepakati jika terjadi perselisihan dan atau permasalahan maka Penggugat dengan Tergugat I memilih domisili hukum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karenanya sudah tepat jika gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Bahwa maksud Tergugat I mendirikan rumah tinggal di Jl. Polisi Istimewa No.4 Kota Yogyakarta tersebut adalah didasarkan “Perjanjian Perikatan Akan Jual Beli” Akta No.69 tanggal 24 September 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan ASNAHWATI H HERWIDHI, SH., Notaris di Sleman (Turut Tergugat I) atas sebagian bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 2430/Muja Muju tertanggal 13 Nopember 1999 tercatat atas nama IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE., yang saat ini tercatat dalam SHM No.03786/Muja Muju, Surat Ukur No.02016/2020 seluas 38 m² terletak di Jalan Ganesha, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, atas nama Nyonya IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE dan sebagian tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.1768/Baciro tertanggal 13 Nopember 1999 tercatat atas nama IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE., yang saat ini tercatat dalam SHM No.02750/Baciro Surat Ukur No.01325/2020 seluas 162 m² terletak di Jalan Ganesha, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, atas nama Nyonya IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE., selanjutnya untuk mudahnya kedua bidang tanah tersebut disebut dengan “tanah obyek bangunan”.
Bahwa sebelum tanah obyek bangunan terpecah dan tercatat dalam SHM No.03786/Muja Muju dan SHM No.02750/Baciro, dalam masa proses menunggu pemecahan dan penerbitan sertifikatnya tersebut, Tergugat I telah mendapat ijin dari Tergugat II untuk mendirikan bangunan rumah permanen di atas “tanah obyek bangunan” tersebut, demikian sebagaimana tersebut dalam “Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Untuk Didirikan Banguan” tertanggal 16 Oktober 2019, antara Tergugat I dengan Tergugat II, yang dalam perjanjian tersebut secara terang dan jelas Tergugat II menyatakan tidak keberatan diatas tanah obyek bangunan didirikan bangunan rumah tinggal oleh Tergugat I.
Bahwa atas ijin dari Tergugat II maka Penggugat membantu Tergugat I dalam mengurus surat – surat legalitas pembangunan tersebut yaitu diantaranya permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, agar pembangunan yang dilaksanakan oleh Penggugat dapat berjalan lancar dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan dari fakta hukum dan segala upaya yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebut diatas, maka telah jelas keseriusan Penggugat untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan “perjanjian pembangunan rumah” yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I, demikian juga secara hukum perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah-nya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa atas dasar “perjanjian pembangunan rumah” tersebut di atas maka Penggugat telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, hingga proses pembangunan berjalan selesai kurang lebih 75% (tujuh puluh lima persen);
Bahwa tiba-tiba pada tanggal 6 Maret 2020 Tergugat I menghentikan dan membatalkan sepihak atas perjanjian Pembangunan Rumah di diatas “ tanah obyek bangunan” yang terletak di Jl. Polisi Istimewa No.4 Yogyakarta tersebut, dengan alasan bahwa Tergugat II telah secara sepihak membatalkan “Perjanjian Perikatan Akan Jual Beli” Akta No.69 tanggal 24 September 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan ASNAHWATI H HERWIDHI, SH., Notaris di Sleman ( Turut Tergugat I), bahkan pihak Tergugat I mengajukan gugatan pembatalan perjanjian tersebut kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang isinya menentukan sebagai berikut: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat ke dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata, yang isinya menentukan bahwa: "Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang";
Bahwa penghentian dan pembatalan Perjanjian tersebut secara sepihak sebagaimana dimaksud pada point 7 di atas, jelaslah Tergugat I telah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 1339 KUHPerdata, dan oleh karenanya patut dinyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, berkenan kiranya Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa kerugian yang timbul bagi Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut telah nyata adanya yaitu:
Kerugian Materiil yaitu berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat serta hilangnya pendapatan yang akan diperoleh Penggugat sebagai berikut :
Biaya-biaya yang telah Penggugat keluarkan untuk pembelian barang-barang material serta biaya perijinan Rp 121.809.105,-
Hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima Penggugat yaitu Total Anggaran Biaya dikurangi Biaya yang telah dikeluarkan Tergugat I Rp 2.193.510.455 - Rp 1.302.406.505 = Rp 891.103.950
Kerugian Immateriil yaitu bahwa Penggugat adalah orang yang memilki banyak aktifitas dan bisnis, dengan adanya permasalahan ini menjadikan banyak pekerjaan lain yang tidak terlaksana sehingga banyak kehilangan kesempatan untuk berbisnis dengan pihak lain. Terlebih permasalah ini berdampak pada keadaan psikis Penggugat. Oleh karean itu sangat patut dan wajar Penggugat menuntut kerugian immateriil kepada Tergugat I dengan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas sengketa yang timbul antara Tergugat I dan Tergugat II tersebut, hingga kemudian Penggugat dilaporkan oleh Tergugat II kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dalam mengurus IMB (Ijin Medirikan Bangunan), padahal nyata-nyata Tergugat II telah mengijinkan Tergugat I untuk mendirikan bangunan di atas tanah a quo, dengan demikian sangat jelas bahwa perkara antara Tergugat I dan Tergugat II adalah bukan tindak PIDANA melainkan murni perkara PERDATA;
Bahwa tindakan Tergugat II yang telah melaporkan Tergugat I dan Penggugat kepada Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta dengan Laporan Polisi No. LP/0526/IX/2020/DIY/SPKT adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum, karena Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Tergugat II tersebut, yang mana Penggugat hanya menerima berkas – berkas persyaratan permohonan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dikirim sendiri oleh Tergugat II dan dalam keadaan sudah ditandatangani oleh Tergugat II;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat II sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu:
Kerugian Materiil yaitu Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus permasalahan Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum Tergugat II tersebut, adalah sebesar Rp.700.000.000,- (tujuhratus juta rupiah);
Bahwa “tanah obyek bangunan” yang sekarang tercatat dalam SHM No.03786/Muja Muju dan SHM No.02750/Baciro keduanya atas nama Nyonya IMELDA RATNA YUNITA SARI, SE., telah diterbitkan oleh Turut Tergugat II sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian karena diatas tanah obyek bangunan terdapat sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat maka kepada Turut Tergugat II diperintahkan untuk tidak mengalihkan dan atau membalik nama tanah obyek bangunan kepada siapapun sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) dan Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Para Tergugat akan lalai memenuhi isi putusan ini, oleh karena itu berkenan kiranya Pengadilan Negeri Yogyakarta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Polisi Istimewa No.4, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yaitu lokasi tempat dimana Penggugat melaksanakan pekerjaan mendirikan bangunan rumah yang menjadi obyek perjanjian dalam perkara a quo;
Bahwa karena perbutan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat Tersebut tidak bisa dipisahkan dengan Para Turut Tergugat maka kepada Para Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Bahwa agar Para Tergugat tunduk dan patuh pada isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, maka demi hukum mohon Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa menunjuk Pasal 118 HIR, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim, berkenan kiranya menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa sengketa yang terjadi antara Tergugat I dan Tegugat II mengenai permohonan Ijin Mendirikan Bangunan di Jl. Polisi Istimewa No.4 Yogyakarta yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta dengan Laporan Polisi No. LP/0526/IX/2020/DIY/SPKT adalah bukan tindak pidana, melainkan murni perkara perdata;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
Kerugian Materiil
Biaya yang telah Penggugat keluarkan yaitu Rp 121.809.105,-
Hilangnya pendapatan Penggugat yaitu Rp 891.103.950,-
Kerugian Immateriil yaitu Rp.500.000.000,-
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
Kerugian Materiil Rp 200.000.000,-
Kerugian Immateriil Rp.500.000.000,-
Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak mengalihkan dan atau membalik nama tanah obyek bangunan kepada siapapun sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
BAMBANG DWI PURWANTO, SH.