SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE Advokat BANGBEM

Gugatan Error In Persona

 


Suatu gugatan tidak memenuhi syarat formil apabila diantaranya mengandung error in persona, atau ada kekeliruan pihak dalam gugatan; Bahwa kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangat lah penting, oleh karena berkaitan dengan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian hukum yang timbul akibat dari adanya perselisihan / sengketa tersebut; 

Bahwa dalam perkara dengan register nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Februari 2021, dimana sebagai Penggugatnya adalah Imam Sofii dan pihak yang digugat atau sebagai Tergugat adalah Y S / Pemilik Toko Lr; 

Bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah bukti bukti yang diajukan Tergugat, yaitu berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, yang semuanya diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, maka ditemukan fakta hukum bahwa Toko Lr adalah Perusahaan Perorangan dan juga usaha perdagangan kecil, dimana Pemilik / Penanggung Jawab Toko Lr adalah Sto; 

Bahwa perusahaan perorangan/perseorangan, adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu; dimana tanggung jawab atas aktivitas  dan resiko perusahaan ditanggung oleh orang tersebut; 

Bahwa subyek hukum (dalam artian yang dapat bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat) dari perusahaan perorangan/ perseorangan adalah pemilik/penanggung jawab dari perusahaan perorangan tersebut; 

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dikaitkan dengan bukti yaitu berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa subyek hukum, khususnya Tergugat dalam perkara aquo, adalah Sto, dan bukan Y S; 

Bahwa oleh karena pemilik Toko Lr adalah Sto, dan bukan Y S, maka Penggugat telah salah / keliru dalam menarik pihak sebagai Tergugat dalam perkara aquo; maka gugatan Penggugat yang demikian tersebut adalah cacat formil, dan karenanya eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat error in persona adalah beralasan hukum, dan dinyatakan untuk dikabulkan;