SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE Advokat BANGBEM

Contoh Jawaban Terlawan



A. DALAM EKSEPSI.

1. Bahwa subjek dan objek perkara No.623/Pdt.G/2022/PA.YK ini, sebenarnya sama dengan perkara No.   /PDT.G/2022/PN.YK. yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Agama Yogyakarta, akan tetapi dikemas sebagai derden verzet. Meskipun demikian tetap berlaku nebis in idem, dan untuk menghindari adanya putusan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dikemudian hari, maka sangatlah beralasan jika Yang Mulia Majelus Hakim menolak gugatan No.623/Pdt.G/2022/PA.YK. ini;


Bahwa Pelawan tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing, hal ini dikarenakan Pelawan bukan pemilik objek sengketa, karena status harta bersama atau gono gini bukan merupakan bukti kepemilikan. Dan bilamana dikaitkan dengan perlawanan pihak ketiga, maka pelawan tidak berkapasitas sebagai pihak ketiga untuk melakukan perlawanan;


Bahwa mencermati surat gugatan perlawanan Pelawan tidak terang isi  gugatannya ( Obscure Libel), yang mana dalil-dalil gugatan Pelawan hanya berputar-putar mengenai harta bersama atau gono gini, padahal status harta gono gini bukanlah bukti hak kepemilikan.


DALAM POKOK PERKARA

Bahwa Terlawan mohon segala apa yang telah diuraikan diatas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini.

Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil-dalil Pelawan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan;

Bahwa Pernyataan Para Pelawan sebagaimana diuraikan pada positanya angka 2, Para Pelawan telah  memperoleh tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta sebagaimana Sertifikat No.00077/Mantrijeron, dan mengklaim itu merupakan Harta Bersama adalah pernyataan yang PREMATUR, karena hal tersebut masih membutuhkan pembuktian dan diputusan melalui Pengadilan. Dan saat ini status tanah dan bangunan tersebut masih dalam pemeriksaan Pengadilan Agama Yogyakarta dengan Register No..../Pdt.G/2022/PA.YK.

Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil Para Pelawan pada angka 4 yang menyatakan Para Terlawan telah membeli obyek sengketa dalam perkara a quo, karena fakta yg membeli tanah dan bangunan tersebut adalah Ayah Pelawan II namun pencatatan dalam sertifikatnya diatas namakan Pelawan II;

Bahwa Terlawan menolak dalil Para Pelawan pada angka 7, karena sejatinya Para Pelawan tidak memiliki kapasitas sebagai pihak ketiga yang dirugikan;

Bahwa dalil Para Pelawan pada angka 8 adalah tidak berdasarkan hukum, karena Putusan Sela No.257/Pdt.G/2022/PA.Yk tersebut telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang benar;

 

Berdasarkan segala apa yang diuraikan tersebut diatas, Maka Terlawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan sebagai berikut: 

PRIMAIR : 

DALAM EKSEPSI:

 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terlawan;

 2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini.

 DALAM POKOK PERKARA : 

1. Menolak Perlawanan pihak ketiga yang diajukan Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan pihak ketga Pelawan tidak dapat diterima. 

2. Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang beritikad buruk.

3. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara. 


SUBSIDAIR:      Mohon Putusan yang seadil-adilnya.(ex aquo et bono).  


Hormat kami,

Kuasa Hukum Terlawan,



Advokat BANGBEM