SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : LULY MURSODO
NIK : 3525161612530002
Tempat dan tgl. lahir : Purworejo, 16 Desember 1953
Jenis kelamin : Laki – laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Status : Kawin
Alamat : Jl. Gajah Mada 972 A RT.01/RW.04 Desa Proyonangan Tengah, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah..
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
---------------------------- R. BUDI SAPUTRO, SH., SUPARDIYONO, SH. ----------------
FAHMI RADIATRI, SH. ----------------------------------------------
Advokat dan Konsultan Hukum yang menunjuk domisili hukum di
Kantor Hukum “RBS & Partners” beralamat di Jl. Lembu Andini No.22 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Telp. 0818271619,
yang dapat bertindak baik sendiri – sendiri maupun bersama - sama.
K H U S U S
Untuk bertindak atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili sebagai Tergugat dalam perkara perdata No.157/Pdt.G/2022/PN.Yyk., di Pengadilan Negeri Yogyakarta, perihal gugatan perbuatan melawan hukum, berlawanan dengan Ir. Rudi Wiryawan, lahir di Surabaya / 02 Mei 1969, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jl. Ngagel Tirto II No.37-39 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagai Penggugat, dalam gugatan disebutkan juga Imelda Ratna Yunita Sari, SE., beralamat di Jl. Carly Pulo Nirwana Regency No. B-17 RT.007/004 Kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebagai Tergugat II, serta Asnahwati H. Herwidhi, SH., sebagai Notaris, beralamat di Jl. Magelang KM.5 No.129 A, Kutudukuh, Desa Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagai Turut Tergugat I, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Kusumanegara No.161 Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai Turut Tergugat I, untuk mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa menghadap dipersidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang terkait guna menangani perkara tersebut.
Untuk itu penerima kuasa diberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, Hakim-hakim, Pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan menanda tangani surat jawaban dan rekonvensi atas gugatan, duplik, surat-surat lainnya, permohonan-permohonan, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan alat bukti, menolak alat bukti lawan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi, meminta atau menolak segala keterangan yang diperlukan, melakukan upaya mediasi dalam arti seluas luasnya berdasarkan PERMA No.1 tahun 2016 tentang Mediasi dan peraturan – peraturan terkait lainnya, mewakili dan atau mendampingi Pemberi Kuasa dalam setiap rapat/pertemuan/sidang dalam rangka mediasi, menunjuk mediator, mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir beslagh)/sita revindikatoir, menerima pembayaran dan memberikan kuitansi tanda terima pembayaran, meminta penetapan, putusan, melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan seorang kuasa guna kepentingan pembelaan perkaranya.
Pemberian kuasa ini dengan hak retensi dan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini dan kemudian dapat mencabutnya kembali.
Yogyakarta, 02 Desember 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa:
R. BUDI SAPUTRO, SH., SUPARDIYONO, SH.
FAHMI RADIATRI, SH. LULY MURSODO