PERUBAHAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

 


Perubahan gugatan diperkenankan apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat. Pengaturan perubahan gugatan tersebut diatur dalam Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang menyatakan bahwa:

“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok materi gugatannya.”

Waktu perubahan gugatan dapat dilakukan pada saat sidang berlangsung dengan cara merenvoi gugatan atau penggugat/kuasanya meminta waktu di luar sidang untuk memperbaikinya jika perubahan itu banyak. Setelah perubahan selesai, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan tersebut di sidang berikutnya. Terdapat beberapa pengaturan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yaitu:

Sampai saat perkara diputus

Berdasarkan Pasal 127 Rv mengatur bahwa penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. 

Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama

Buku pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa batas jangka waktu pengajuan perubahan gugatan hanya dapat dilakukan pada hari sidang pertama.

Terkait perubahan gugatan, M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”,  pada halaman 98 dan 100, menjelaskan pembatasan perubahan gugatan secara kasuistik (sebab-sebab) berdasarkan praktik peradilan, perubahan gugatan yang dilarang diantaranya sebagai berikut:

a.Tidak Boleh Mengubah Materi Pokok Perkara

Salah satu variabel yang merupakan sisi lain dari istilah pokok perkara adalah istilah meteri pokok perkara. Jadi dilarang perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materil pokok perkara. Penegasan ini terdapat dalam Putusan MA No. 547 K/Sip/1973 yang menyatakan: perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan pokok gugatan, oleh karenanya harus ditolak.

b.Tidak Mengubah Posita Gugatan


Gugatan tidak dibenarkan jika terjadi perubahan yang mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini, dikemukakan dalam Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 yang menyatakan: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri.”

Namun perlu diingat, bahwa hak-hak tergugat harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Perubahan gugatan yang dilakukan setelah adanya jawaban tergugat maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tergugat, hakim tidak boleh mengabaikan tergugat. Jika tergugat tidak menyetujuinya maka hakim harus menolaknya. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam yurisprudensi Putusan MA No. 447 K/Sip/1976 tertanggal 20 Oktober 1976 menyatakan: “Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan pada saat pihak berperkara lawan telah menyampaikan jawabannya, tidak dapat dikabulkan apabila pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya” (Chaidir Ali SH., Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, pada halaman 195).