Pasal 56 KUHAP Dipersimpangan

 


Pasal 56 KUHAP Mewajibkan Tersangka / Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, namun di sisi lain Undang - Undang tidak mengatur sanksi jika ketentuan dalam pasal 56 KUHP tersebut dilanggar. 

Indonesia menganut sistem eropa kontinental, dimana Yurisprudensi tidak wajib diikuti.
Dan oleh karenanya pelanggaran terhadap Pasal 56 KUHAP tidak mempunyai akibat hukum.