Melawan Hukum kah Lelang Atas Obyek Hak Tanggungan

 


Kaidah Hukum :

Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.


Pengantar :

Dalam pelaksanaan akad murabahah, tidak jarang debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya sehingga pihak kreditur dapat menempuh proses litigasi atau melakukan eksekusi hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Apabila debitur yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan prestasi meminta restrukturisasi utang namun kreditur tidak mengabulkannya maka kreditur akan tetap melaksanakan eksekusi hak tanggungan tersebut. Pelaksanaan eksekusi tersebut sering kali dianggap perbuatan melawan hukum oleh debitur, sedangkan bagi pihak kreditur (bank) pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan karena debitur telah wanprestasi. Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan tersebut telah dirumuskan oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agama angka 3.


Pendapat Mahkamah Agung :

Sebelum SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dikeluarkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 573K/Ag/2016 telah memutus bahwa bank/pihak kreditur berwenang untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melakukan lelang karena debitur telah wanprestasi walau perjanjian belum jatuh tempo.


Bahwa Penggugat terbukti telah tidak membayar angsuran hutang sesuai Aqad Pembiayaan Murabahah Nomor 716 tanggal 27 Agustus 2009, dan atas perbuatan Penggugat yang tidak membayar angsuran tersebut,  pihak Tergugat I (PT. Bank BTN Persero Tbk Kanca Syariah Cirebon) telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada bulan Mei 2012, Agustus 2012 dan Januari 2013 agar Penggugat membayar hutang/angsurannya namun tidak diindahkan oleh Penggugat, dengan demikian perbuatan Penggugat tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi;

Bahwa oleh karena Penggugat telah wanprestasi, maka Tergugat I (PT. Bank BTN Persero Tbk Kanca Syariah Cirebon) berwenang/berhak mengajukan permohonan pelelangan atas obyek yang dijadikan jaminan dalam Aqad Pembiayaan Murabahah tersebut kepadaTergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon);

Bahwa Tergugat I (PT. Bank BTN Persero Tbk Kanca Syariah Cirebon) telah mengajukan permohonan pelelangan terhadap obyek jaminan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demikian pula Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon) selaku instansi yang berwenang melakukan lelang telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Tergugat III selaku pemenang lelang terbukti sebagai pembeli yang beriktikad baik, karena pembelian obyek lelang tersebut dilakukan dalam pelelangan yang terbuka untuk umum

Sikap tersebut selanjutnya diikuti melalui Putusan Nomor 179 K/Ag/2017. Putusan tersebut memutus tentang kondisi force majeur yang digunakan debitur sebagai alasan untuk dapat dibebaskan kewajiban pembayaran utang dan sikap kreditur yang melelang jaminan utang dalam perjanjian murabahah. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan :


Bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran utang karena terjadi force majeur dimana usaha Pemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkan adanya kebijakan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengakibatkan pelanggan Pemohon Kasasi/Penggugat beralih menggunakan BPJS, sehingga usaha Pemohon Kasasi/Penggugat mengalami penurunan, tidak dapat dibenarkan karena kebijakan pemerintah tersebut tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penurunan terhadap usaha Pemohon Kasasi/Penggugat, lagipula Pemohon Kasasi/Penggugat tidak membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tentang BPJS tersebut telah secara langsung menyebabkan bankrutnya usaha Pemohon Kasasi/Penggugat, oleh karena itu dalil-dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat tentang force majeur harus ditolak;

Bahwa sebaliknyaTermohon Kasasi/Tergugat telah berhasil membuktikan bahwa PemohonKasasi/Penggugat telah wanprestasi atas akad murabahah yang telah disetujuinya (Pasal 14 akad Murabahah nomor 103 tanggal 27 November 2013), dimana sejak bulan Agustus 2014 Pemohon Kasasi/Penggugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan akad, bahkan telah mengabaikan tiga kali peringatan yang diberikan oleh Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga tindakan Termohon Kasasi/Tergugat yang melelang obyek agunan utang dalam akad tersebut tidak termasuk unsur melawan hukum.